SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG - Semoga memetik manfaat dalam menikmati sajian secuil berita & hiburan pada blog ini. Saran, kritik & dukungannya dibutuhkan guna kebaikan kedepan yang berkelanjutan, Wassalam.

Senin, 23 November 2015

Dari PALESTINA lewat SURIAH ke PARIS



Perang…perang lagi…!? semua seolah dapat diselesaikan lewat perang, sementara sampai dengan detik ini tidak ada satupun permasalahan Politik, Sosial dan Agama  suatu Negara dapat diselesaikan lewat perang. Kenapa? Sumbernya ada pada Kepuasan, bila manusia mampu memuaskan dirinya dengan batasan CUKUP! tanpa harus memamerkan kekuasaan (kekuatan senjata), maka tak kan ada darah mengalir percuma tanpa rasa belas kasih untuk menunjukan Kekuasaannya,

Itulah manusia, mereka membuat Undang-undang katanya demi menjaga ketertiban dan stabilitas kehidupan normal dan beradab, nyatanya??? karena kecerdasannya manusia terkadang malas mencari awal sebab, asal muasal suatu permasalahan kenapa bisa ada tindak pelanggaran, kekerasan bahkan kejahatan. Memang diperlukan banyak energi, waktu lama juga banyak memakan ribuan halaman buku bila kita mencurahkannya (membahas) dalam sebuah tulisan.

Palestina, Suriah kini Paris, 3 (tiga) Negara yang patut mendapat award untuk berita perang ;
-Palestina tidak akan pernah mendapatkan kenyamanan dalam hidupnya selama Israel tidak ikhlas untuk memberikan kebebasan dan menghilangkan rasa curiga yang berlebihan pada rakyat Palestina. Israel tidak akan pernah merasa aman bila menaruh rasa curiga selalu/melulu diganggu oleh Palestina. Hal ini sangat mudah diselesaikan andai saja baik pen-support Negara Israel juga Palestina sama-sama duduk tenang, berpikir tenang dan sama-sama bekerja untuk memberikan ketenangan, bukan sekedar basa-basi dengan retorika undang-undang atas kepentingan egonya.
-Suriah, tentara negaranya harus melawan tentara pemberontak pro demokrasi (katanya?) yang didukung oleh Amerika & sekutu, belum lagi melawan/ada ISIS (…) yang (katanya?) juga dibentuk dan disuport oleh banyak negara. Sementara Suriah yang didukung oleh sekutunya yakni Rusia, disini baik lawan, kawan atau entah apa namanya mereka semua berperang (memamerkan) kekuatan dan kekuasaan dengan cara saling membunuh di wilayah Negara Irak & Suriah. Satu sisi membunuh atas dasar Undang-undang disisi lain membunuh demi sebuah keyakinan Agama. Suriah kini telah menjadi arena latihan perang yang sesungguhnya.
-Paris, Dar Der Dor..!, ratusan orang mati seketika yang lagi-lagi katanya dibantai teroris, si teroris diindikasi adalah ISIS. ISIS lagi...yang diyakini oleh banyak pihak beraliran Agama tertentu, otomatis dan mirisnya lagi tidak heran sipemilik Agama tertentulah (warganegaranya) yang menjadi sasaran awal/antara oleh penguasa Paris itu sendiri. Dunia menghujat dalang/sang pelaku pembantaian tersebut, aksi serang balasan dilancarkan, lagi-lagi Suriah yang jadi sasaran karena ISIS bermukim disana. Peluru senapan otomatis dibalas dengan rudal, keputusasaan dibalas dengan kebencian, kebencian melawan amarah...sampai kiamatpun, "perang tetap menjadi simbol pengorbanan atas perdamaian".   

Kenapa Palestina Israel tidak pernah bisa damai? Kenapa Suriah hancur lebur berantakan seperti ini sekarang? Kenapa Paris bisa jadi sasaran teroris, apakah akan ada lagi sasaran teroris lainnya? Sampai kapan senjata dapat menyelesaikan permasalahan? Kapan kita bisa tidur nyenyak bermimpi indah? Apakah hidup hanya untuk mati?. (dalam hati) Mungkin juga ya…kita baru bisa merasakan keadilan, kedamaian, ketenangan bila kelak sudah Mati, tapi itupun bila Mati dengan sedikit Dosa bila banyak Dosa, bagaimana? karena bila Undang-undang (peraturan) yang dibuat Tuhan saja masih terus dilanggar, sementara bagaimana dengan peraturan yang kita buat sendiri???  Perang...perang lagi!?


Minggu, 01 November 2015

BIDANG HUKUM dalam SERIKAT PEKERJA



Misi (jangka pendek): Upaya menstabilkan lingkungan kerja yang kondusif di kalangan pekerja dan manajemen, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tenaga kerja dan PKB perusahaan. 

Visi (jangka panjang): Bersama Manajemen dengan serikat pekerja (membangun sinergitas) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Tenaga kerja dan PKB, bagi pencapaian terbaik bagi perusahaan juga kesejahteraan karyawannya. Sehingga dapat terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kerja perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Program Kerja ;
1.      Memberikan perlindungan serta mengayomi anggota dan pengurus dari perlakuan diskriminatif, yang dilandasi UU ketenaga kerjaan dan ketentuan yang berlaku. Dan turut serta mengawasi segala bentuk penyimpangan (fraud) oleh karyawan juga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh pelaku manajemen (pejabat).
2.        Mendampingi dan melakukan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hubungan industrial dengan manajemen secara maksimal oleh tim advokasi yang pembelaannya dimotori oleh ketua bidang hukum sesuai dengan kemampuan tim.
3.      Bersama tim Advokator dan Pendidikan dalam memberikan sosialisasi serta penyuluhan (PKB) dalam bentuk diskusi maupun seminar kepada anggota dan pengurus (DPW-DPC) untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. 

Demikian, terimakasih.
Jakarta, 22 Oktober 2015