Misi (jangka pendek): Upaya menstabilkan
lingkungan kerja yang kondusif di kalangan pekerja dan manajemen, serta
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tenaga kerja dan PKB
perusahaan.
Visi (jangka panjang): Bersama
Manajemen dengan serikat pekerja (membangun sinergitas) melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU Tenaga kerja dan PKB, bagi pencapaian terbaik bagi perusahaan
juga kesejahteraan karyawannya. Sehingga dapat terciptanya suasana yang aman,
nyaman dan kondusif di lingkungan kerja perusahaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja
bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja
bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
Program Kerja ;
1.
Memberikan perlindungan serta mengayomi
anggota dan pengurus dari perlakuan diskriminatif, yang dilandasi UU ketenaga
kerjaan dan ketentuan yang berlaku. Dan turut serta mengawasi segala bentuk
penyimpangan (fraud) oleh karyawan juga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
oleh pelaku manajemen (pejabat).
2.
Mendampingi dan melakukan pembelaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hubungan industrial
dengan manajemen secara maksimal oleh tim advokasi yang pembelaannya dimotori
oleh ketua bidang hukum sesuai dengan kemampuan tim.
3.
Bersama tim Advokator dan Pendidikan
dalam memberikan sosialisasi serta penyuluhan (PKB) dalam bentuk diskusi maupun
seminar kepada anggota dan pengurus (DPW-DPC) untuk jangka waktu 6 bulan ke
depan.
Demikian, terimakasih.
Jakarta, 22 Oktober
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar