SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG - Semoga memetik manfaat dalam menikmati sajian secuil berita & hiburan pada blog ini. Saran, kritik & dukungannya dibutuhkan guna kebaikan kedepan yang berkelanjutan, Wassalam.

Minggu, 01 November 2015

BIDANG HUKUM dalam SERIKAT PEKERJA



Misi (jangka pendek): Upaya menstabilkan lingkungan kerja yang kondusif di kalangan pekerja dan manajemen, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tenaga kerja dan PKB perusahaan. 

Visi (jangka panjang): Bersama Manajemen dengan serikat pekerja (membangun sinergitas) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Tenaga kerja dan PKB, bagi pencapaian terbaik bagi perusahaan juga kesejahteraan karyawannya. Sehingga dapat terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kerja perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Program Kerja ;
1.      Memberikan perlindungan serta mengayomi anggota dan pengurus dari perlakuan diskriminatif, yang dilandasi UU ketenaga kerjaan dan ketentuan yang berlaku. Dan turut serta mengawasi segala bentuk penyimpangan (fraud) oleh karyawan juga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh pelaku manajemen (pejabat).
2.        Mendampingi dan melakukan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hubungan industrial dengan manajemen secara maksimal oleh tim advokasi yang pembelaannya dimotori oleh ketua bidang hukum sesuai dengan kemampuan tim.
3.      Bersama tim Advokator dan Pendidikan dalam memberikan sosialisasi serta penyuluhan (PKB) dalam bentuk diskusi maupun seminar kepada anggota dan pengurus (DPW-DPC) untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. 

Demikian, terimakasih.
Jakarta, 22 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar