Oleh sebab Ketidakadilan menjadikan Anarkis atau Kekerasan, hal
ini bisa disebut sebagai bentuk perilaku cenderung agresif untuk melakukan
perilaku yang menyakiti dan merusak.
Umumnya yang berkaitan
dengan semua kewenangan karena Kekuasaan dan Kekuatannya dibatasi oleh hak dan tanggung jawab, aksi tanpa
mengindahkan keabsahan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dikategorikan
dalam rumusan kekerasan. Dengan memahami betul-betul dimana hak-hak dan sebatas
mana tanggung jawab kita sebagai makhluk sosial maka kekerasan bisa dicegah
sedini mungkin, tentunya dengan kesadaran akan dampak yang dapat merugikan
semua pihak termasuk diri sendiri.
Anarkis atau Kekerasan ada pada:
ketimpangan sosial; masyarakat perkampungan, antar sekolah., ketidaktahuan
(buta hukum); salah tangkap oleh aparat si korban ternyata buta hukum, pembantu
dianiaya majikan, jadinya..???., toleransi kelompok (kepentingan); antar Gank
atau kelompok LSM., dan sangat bahaya karena
Kekuasaan dan Kekuatannya; kasus LAPAS Cebongan Sleman Yogyakarta. Tengok pula
kekerasan pada rumah tangga, anak, perempuan, perang (bentrok) antar
kampung/suku, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok aparat (TNI VS
POLRI), aparat terhadap masyarakatnya, Negara pada rakyatnya, dan banyak lagi.
Pelanggaran,
kejahatan atau Kekerasan antara lain: dapat pula berupa pelanggaran yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan, merusak alam atau
menyakiti orang lain dan binatang. Kekerasan
yang menyebabkan cacat seumur hidup. Kekerasan (pelanggaran) pada penebangan
hutan yang mengakibatkan tanah longsor, banjir berakibat hilang harta benda dan
korban nyawa. Kekerasan kepada binatang ; pembantaian orang utan dikalimantan,
gajah di lampung, harimau Sumatra.
Semua sudah menjadi
hiasan berita tanpa sensor, menjadi santapan sehari-hari bersama anak-anak
kita, kaum dewasa dan orang tua. Ini sangat dimungkinkan oleh sebab perilaku tanpa
nurani/moral, seperti : Kesadaran hukum tanpa Attitude, Ilmu Pengetahuan tanpa
Manfaat, Ibadah tanpa keikhlasan, Politik tanpa Estetika dan Etika.
Sebagai Negara yang
berlandaskan PANCASILA dan UUD 1945,
semua kembali pada kesunggguhan dan keberanian pemimpin negeri ini menggunakan;
kekuasaan dengan kekuatannya untuk menjaga kestabilan politik & ekonomi,
ketertiban, keamanan dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyatnya. Rakyatnya dibutuhkan kepedulian atas
kesadaran pribadi memelihara kenyamanan lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar